Pemerintah Provinsi Riau

TPAD

TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH

LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah kemudian pelaksanaannya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.

Dasar Hukum

  • UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP 61 Tahun 2010 tentan Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ Tanggal 9 Mei 2012 tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kementerian dalam negeri dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah

Belanja PPKD

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. Penjelasan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) diterangkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7. Berikut data dan informasi realisasi belanja yang dikelola PPKD :

BELANJA HIBAH

2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020

BANTUAN SOSIAL

2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020

BAGI HASIL

2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020

BANTUAN KEUANGAN

2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020

Tidak Menemukan Yang Anda Cari ?

Silahkan Ajukan Permohonan Disini